Kewajiban lainnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban. Masing-masing jenis pajak terdapat jatuh tempo pembayaran dan pelaporan.
Sumber : Browsur dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka / Pajak.go.id
trima kasih sudah membagikan apa yang saya cari tahu selama ini.
BalasHapus