Kamis, 13 September 2012

Apa NPWP Itu ?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di gunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sumber : Browsur dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka / Pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lakukan spam pada komentar dan bila anda ingin beriklan gratis atau hanya sekedar membuat backlink anda bisa melakukannya di beriklanbersama.blogspot.com dan hanya dengan sekali pasang maka akan terpasang di 10 website.