Kamis, 13 September 2012

Bagai Mana Cara Melapor Pajak ?

Kewajiban lainnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban. Masing-masing jenis pajak terdapat jatuh tempo pembayaran dan pelaporan.

Sumber : Browsur dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka / Pajak.go.id

1 komentar:

Jangan lakukan spam pada komentar dan bila anda ingin beriklan gratis atau hanya sekedar membuat backlink anda bisa melakukannya di beriklanbersama.blogspot.com dan hanya dengan sekali pasang maka akan terpasang di 10 website.