Kamis, 13 September 2012

Bagaimana Cara Konsultasi Pajak ?

Untuk memperoleh semua informasi, peraturan dan penjelasan mengenai perpajakan dapat datang ke kantor pelayanan pajak berkonsultasi dengan account representative (AR) atau dapat berkonsultasi dengan petugas Helpdesk. Dapat juga mendapatkan informasi melalui website www.pajak.go.id atau menghubungi kring pajak 500-200.

Sumber : Browsur dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka / Pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lakukan spam pada komentar dan bila anda ingin beriklan gratis atau hanya sekedar membuat backlink anda bisa melakukannya di beriklanbersama.blogspot.com dan hanya dengan sekali pasang maka akan terpasang di 10 website.